DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan baru pencairan dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari inovasi dalam meningkatkan kinerja investasi pada instrumen investasi yang aman dan memberikan nilai imbal hasil yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.